Blog

vaksin booster
Artikel Berita

Catat! Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian Lagi

Setelah sempat meniadakan syarat vaksin untuk bepergian, pada surat edaran terbaru yang rilis tahun 2022, pemerintah kembali memberlakukan syarat vaksin booster sebagai salah satu syarat ketika bepergian menggunakan kendaraan umum. Kebijakan ini sendiri mulai berlaku sejak 17 Juli 2022.

Melonjaknya Kasus Covid Baru dan Rendahnya Angka Penerima Vaksin Booster

Sebelum merilis surat edaran resmi, Kemenkes RI sebagai salah satu departemen yang bertanggung jawab di negara ini sempat menyebutkan beberapa alasan mengapa syarat vaksin diberlakukan lagi. Sejak status PPKM di beberapa kota diturunkan dan penerbangan internasional dibuka, kasus Covid-19 kembali meningkat.

Hingga akhir Juni 2022, tercatat adanya penambahan kasus harian sekitar 2.200. Angka ini cukup mengkhawatirkan mengingat hampir 80% penduduk Indonesia telah menerima vaksin dosis kedua. Sebagai langkah preventif dan supaya angka penularan menurun, Kemenkes memutuskan untuk mengeluarkan beberapa kebijakan baru.

Salah satunya tentu saja, syarat vaksin dosis ketiga untuk mereka yang ingin bepergian menggunakan kendaraan umum baik yang tujuannya domestik ataupun luar negeri. Selain syarat booster ketiga, pemerintah juga mensyaratkan hasil PCR negatif untuk penumpang pesawat dan kereta api.

Meningkatnya angka penularan Covid-19 beberapa bulan belakangan juga disebabkan oleh rendahnya minat masyarakat untuk mendapatkan vaksin ketiga. Entah karena kurang sosialisasi atau memang kesadaran masyarakat Indonesia yang masih rendah, penerima booster ketiga masih di bawah angka yang diharapkan yaitu sekitar 24,5% saja.

Dikeluarkannya kebijakan baru ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil evaluasi surat edaran sebelumnya, pemerintah berhasil meningkatkan angka penerima vaksin dosis kedua ketika kebijakan wajib vaksin diberlakukan untuk mereka yang ingin masuk mal. 

Inilah mengapa, pemerintah berharap kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran terbaru bisa menekan angka penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksin booster. Meskipun masih banyak yang ragu, di beberapa negara booster dianggap cukup efektif.

Baca juga: Software House Surabaya, Solusi Jitu IT untuk Bisnis Anda

Syarat Bepergian Terbaru 

Untuk memastikan surat edaran yang diterbitkan Kemenkes Juli lalu efektif, departemen ini bekerja sama dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) demi memastikan bahwa Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri atau Luar Negeri (PPDN/LN) sesuai dengan surat edaran terbaru.

Melalui beberapa surat edaran, Kemenhub menuangkan syarat bepergian untuk moda transportasi laut, udara, dan darat. SE (surat edaran) ini mulai efektif sejak 11 Agustus 2022. Beberapa syarat bepergian terbaru yang perlu kita ketahui adalah:

  1. Penumpang berusia 17 tahun ke atas wajib melakukan tes PCR setidaknya 3×24 jam sebelum hari keberangkatan jika belum menerima vaksin ketiga.
  2. Penumpang berusia 6 – 17 tahun yang telah menerima vaksin kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
  3. Penumpang berusia 6 – 17 tahun yang telah menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
  4. Penumpang berusia 6 – 17 tahun dari luar negeri yang belum mendapatkan vaksin tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi tetapi wajib menunjukkan tes PCR atau antigen yang hasilnya didapatkan paling tidak 3 x 24 jam sebelum bepergian.
  5. Penumpang berusia 6 – 17 tahun yang memiliki komorbid dan tidak bisa vaksin dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tetapi wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.
  6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. Namun penumpang wajib didampingi orang yang telah mendapatkan vaksin dan mampu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Syarat di atas berlaku untuk perjalanan nonrutin. Untuk perjalanan rutin menggunakan MRT, kereta listrik, bis kota, TransJakarta, angkutan umum, atau mobil pribadi, yang rutenya masih di wilayah aglomerasi perkotaan, persyaratan do atas tidak berlaku.

Meskipun begitu, masyarakat masih diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan saat bepergian, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir setiap dibutuhkan. Melihat ulasan tentang wajibnya vaksin booster untuk syarat bepergian di atas, terlihat jelas upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka Covid-19. Sebagai warga negara yang baik, hal ini tentu saja perlu didukung karena kita sendiri pasti tidak ingin kebijakan PPKM atau work from home diberlakukan lagi.

Pict By: https://amari.itb.ac.id/

WhatsApp Konsultasikan di nomor Whatsapp Kami